Soal Sistem Pemilu, Mardiuno: Terbuka Atau Tertutup, PPP Selalu Siap.

Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Mardionu mengumumkan kesiapan partai untuk menerapkan sistem tersebut pada Pemilu 2024.

Dia mengatakan, PPP sudah siap ketika sistem pemilu relatif terbuka atau tertutup.

Hal tersebut disampaikan usai Acara Puncak Integrasi PPP ke-50 yang digelar di ICE BSD Kabupaten Tangerang pada Jumat (17 Februari 2023).

“PPP relatif terbuka atau tertutup, PPP selalu siap. PPP memiliki pengalaman panjang mengikuti pemilihan umum. Setelah reformasi akan meningkat 5 kali lipat,” ujar Senator Mardiono.

“Jadi mau relatif tertutup, semi tertutup, atau semi terbuka, pengalaman kita sudah banyak. PPP sudah siap,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan parpol (partai) di DPR mengambil sikap keras terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat Rektor Agung dan elit partai politik digelar di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2023).

Hadir di antaranya Presiden Golkar Airlangga Hartarto, Presiden PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKK Mehmet Iskandar, Presiden Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Presiden PKK Ahmed Siyakho.

Wakil Ketua PPP Amir Oscar, Sekjen Partai Nasdim Johnny G Plate, dan Wakil Presiden Nasdim Ahmed Ali. Sementara itu, perwakilan Partai Greendra tidak hadir namun sepakat menolak sistem pemilihan proporsional tertutup.

Ada lima keputusan yang diambil dari rapat tersebut. Kelima pasal itu dibacakan Presiden Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Berikut rangkuman posisi delapan partai dalam lima poin.

Pertama, kami menolak asas proporsionalitas absolut dan berusaha mempertahankan pembangunan demokrasi Indonesia yang telah berlangsung sejak era reformasi.

Sistem perwakilan proporsional tertutup merupakan hambatan bagi demokrasi kita. Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang mewujudkan demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana calon anggota DPR yang diajukan oleh partai politik dapat diputuskan. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

Kedua, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang sah menurut putusan Mahkamah Konstitusi 22-24/PUUVI/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terdiri dari 3 (tiga) kali pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi menjadi preseden buruk dan tidak sesuai dengan asas Ne Bis In Idem.

Ketiga, Konfederasi Serikat Buruh Korea harus menjaga keadilan dan kemandirian sesuai dengan hukum dan tetap berperan sebagai penyelenggara pemilu.

Keempat, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang menganggarkan anggaran Pemilu 2024 dan penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum, yang terus melaksanakan langkah-langkah Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

Kelima, kita berkomitmen untuk berkompetisi secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi pada Pemilu 2024.